Laman

Kamis, 05 April 2012

Dinas PU Karimun Tidak Terima Proyek Costal Area


Karimun, PARAMETER
Proyek Coastal Area
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Karimun Mahyuddin kepada Haluan Kepri, Kamis (8/3)  mengatakan, Dinas PU belum bisa menerima hasil pengerjaan proyek Coastal Area, karena hasil pengerjaanya belum sempurna. Beberapa titik masih dilakukan pengerjaan.


"Bagaimana kami bisa menerima, ada beberapa bagian dari proyek yang masih dilakukan perbaikan. Bahkan, proyek yang baru dilakukan pun masih harus diperbaiki. Jadi, kami belum bisa menerima pengerjaan itu selama proyek itu masih belum selesai dan menunggu perbaikan dari kontraktor," kata Mahyuddin. 



Mahyuddin yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Coastal Area belum bersedia menjelaskan, kapan penyerahan proyek dari kontraktor kepada Pemkab Karimun. Sesuai kontrak kerjanya proyek itu dimulai sejak 31 Desember 2008-31 Desember 2011dan dilakukan penambahan masa kerja 50 hari yang berakhir pada 20 Februari.



Sementara, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Karimun Jamaluddin mengatakan, beberapa ruas jalan yang retak, berlubang dan puluhan titik yang ditambal sulam di sepanjang jalan lingkar tersebut, membuktikan kalau kontraktor memaksakan agar proyek harus selesai sesuai dengan perpanjangan waktu 50 hari kerja. Dengan pemaksaan pengerjaan itu, proyek Coastal Area jadi hancur.



"Banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan proyek Coastal Area itu mengindikasikan kalau pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Masak iya, proyek yang baru beberapa hari selesai dikerjakan sudah hancur seperti itu. Apalagi, secara resmi proyek itu belum diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Jamaluddin.



Ada beberapa hal yang menjadi penekanan legislator dari PDI-P. Ia meminta kepada Pemkab Karimun agar mengaudit anggaran pengerjaan proyek Coastal Area itu. Karena menurut laporan dari kontraktor kepada Dinas PU kalau proyek telah dikerjakan 99 persen. Jika dalam laporannya sudah 99 persen harus sesuai antara laporan di atas kertas dengan kondisi di lapangan. 



"Jangan hanya karena ada laporan dari kontraktor kalau proyek telah selesai 99 persen lalu diterima begitu saja. Dinas PU harus melakukan cek fisik terhadap proyek Coastal Area itu. Mereka (Dinas PU) harus turun ke lapangan melihat secara detail bagaimana kondisi yang terjadi dilapangan. Jangan hanya percaya dengan laporan di atas kertas," jelasnya.



Selain itu, Pemkab Karimun harus memblokir dana jaminan pemeliharaan kepada PT ANN, karena pengerjaan proyek yang asal jadi. Menurutnya, dana pemeliharaan hanya berhak diberikan kepada kontraktor yang bisa menyelesaikan proyek tepat waktu dan pengerjaannya pun harus beres.



Jamaluddin mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Indikasi itu, menurutnya karena dengan anggaran sebesar Rp172,9 miliar tidak mungkin proyek itu dikerjakan dengan hasil yang sangat tidak memuaskan seperti itu. Selain kerugian materil, pihak kontraktor juga telah menimbulkan kerugian waktu. 



Pantauan Haluan Kepri di lapangan, beberapa titik kerusakan yang terjadi di sepanjang jalan lingkar seperti keretakan dan tambal sulam masih belum diperbaiki. Hanya saja, ruas jalan di dekat jembatan Kampung Baru di kawasan jalan lingkar itu atau di kilometer 4+350 yang dulu aspalnya berlubang dan ditandai dengan tiang kayu, sekarang sudah dibongkar namun dibiarkan begitu saja. Jhony/baho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar