Karimun, PARAMETER
![]() |
Proyek Coastal Area |
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten
Karimun Mahyuddin kepada Haluan Kepri, Kamis (8/3) mengatakan, Dinas PU
belum bisa menerima hasil pengerjaan proyek Coastal Area, karena hasil
pengerjaanya belum sempurna. Beberapa titik masih dilakukan pengerjaan.
"Bagaimana kami bisa menerima, ada beberapa bagian dari proyek yang masih
dilakukan perbaikan. Bahkan, proyek yang baru dilakukan pun masih harus
diperbaiki. Jadi, kami belum bisa menerima pengerjaan itu selama proyek itu
masih belum selesai dan menunggu perbaikan dari kontraktor," kata
Mahyuddin.
Mahyuddin yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Coastal Area
belum bersedia menjelaskan, kapan penyerahan proyek dari kontraktor kepada
Pemkab Karimun. Sesuai kontrak kerjanya proyek itu dimulai sejak 31 Desember
2008-31 Desember 2011dan dilakukan penambahan masa kerja 50 hari yang berakhir
pada 20 Februari.
Sementara, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Karimun Jamaluddin
mengatakan, beberapa ruas jalan yang retak, berlubang dan puluhan titik yang
ditambal sulam di sepanjang jalan lingkar tersebut, membuktikan kalau
kontraktor memaksakan agar proyek harus selesai sesuai dengan perpanjangan
waktu 50 hari kerja. Dengan pemaksaan pengerjaan itu, proyek Coastal Area jadi
hancur.
"Banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan proyek Coastal Area itu
mengindikasikan kalau pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Masak iya,
proyek yang baru beberapa hari selesai dikerjakan sudah hancur seperti itu.
Apalagi, secara resmi proyek itu belum diserahkan kepada pemerintah
daerah," kata Jamaluddin.
Ada beberapa hal yang menjadi penekanan legislator dari PDI-P. Ia meminta
kepada Pemkab Karimun agar mengaudit anggaran pengerjaan proyek Coastal Area
itu. Karena menurut laporan dari kontraktor kepada Dinas PU kalau proyek telah
dikerjakan 99 persen. Jika dalam laporannya sudah 99 persen harus sesuai antara
laporan di atas kertas dengan kondisi di lapangan.
"Jangan hanya karena ada laporan dari kontraktor kalau proyek telah
selesai 99 persen lalu diterima begitu saja. Dinas PU harus melakukan cek fisik
terhadap proyek Coastal Area itu. Mereka (Dinas PU) harus turun ke lapangan
melihat secara detail bagaimana kondisi yang terjadi dilapangan. Jangan hanya
percaya dengan laporan di atas kertas," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Karimun harus memblokir dana jaminan pemeliharaan kepada PT
ANN, karena pengerjaan proyek yang asal jadi. Menurutnya, dana pemeliharaan
hanya berhak diberikan kepada kontraktor yang bisa menyelesaikan proyek tepat
waktu dan pengerjaannya pun harus beres.
Jamaluddin mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek
tersebut. Indikasi itu, menurutnya karena dengan anggaran sebesar Rp172,9
miliar tidak mungkin proyek itu dikerjakan dengan hasil yang sangat tidak
memuaskan seperti itu. Selain kerugian materil, pihak kontraktor juga telah
menimbulkan kerugian waktu.
Pantauan Haluan Kepri di lapangan, beberapa titik kerusakan yang terjadi di
sepanjang jalan lingkar seperti keretakan dan tambal sulam masih belum
diperbaiki. Hanya saja, ruas jalan di dekat jembatan Kampung Baru di kawasan
jalan lingkar itu atau di kilometer 4+350 yang dulu aspalnya berlubang dan
ditandai dengan tiang kayu, sekarang sudah dibongkar namun dibiarkan begitu
saja. Jhony/baho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar