Binjai , PARAMETER
Hak pensiun atau pesangon adalah salah satu jasa
penghargaan kaum pensiunan untuk modal sumber pembiayaan hidup hari tua yang
digunakan untuk kepentingan keluarga dan sosial masyarakat, pensiunan BRI
Binjai tuntut hak pesangon.
Setelah kami
pensiun normal maka sesuai peraturan Bank BRI terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) pada usia masa kerja berumur lima puluh lima tahun, yang seyogyanya
Direksi BRI memberikan hak-hak berupa pesangon.