Binjai , PARAMETER
Hak pensiun atau pesangon adalah salah satu jasa
penghargaan kaum pensiunan untuk modal sumber pembiayaan hidup hari tua yang
digunakan untuk kepentingan keluarga dan sosial masyarakat, pensiunan BRI
Binjai tuntut hak pesangon.
Setelah kami
pensiun normal maka sesuai peraturan Bank BRI terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) pada usia masa kerja berumur lima puluh lima tahun, yang seyogyanya
Direksi BRI memberikan hak-hak berupa pesangon.
Lain halnya seperti kami ini, hak-hak
kami sama sekali tidak kami terima, sebagaimana dengan Undang-undang
ketenagakerjaan no: 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 ; SK Direksi BRI Nokep
: S.27-DIR/SDM/05/2005, Tanggal 13 Mei 2005, dan Surat Direksi BNI
DIV/HCT/04502, tanggal 16 Desember 2011.
Lain halnya
dengan Undang-undang ketenagakerjaan BRI belum melaksanakan Emplementasi sesuai
pasal 167, kata pensiunan BRI, Nurdin
Purba dan Risman Kusnandar dan beberapa orang pensiunan lainnya yang mengadakan
pertemuan di Kantin BRI Binjai yang belum lama ini ketika ditemui Koran
Parameter.
Kami menuntut kepada Direksi BRI agar pesangon pensiunan BRI dapat direalisasikan.
Pembayaran uang pesangon sebesar dua kali tarif yang berlaku, Pembayaran Uang
penghargaan masa kerja sebesar satu kali tarif yang berlaku, Pembayaran Uang
penggantian Hak sebesar satu kali tarif yang berlaku.
Ditambahkan Nurdin, bahwa sesuai SK
Direksi No: S.27-DIR/SDM/05/2005,Tanggal 13 Mei 2005 Bank BRI telah telah
melaksanakan Emplementasi dari Undang-undang ketenagakerjaan No: 13 Tahun 2003
yang hanya kepada pekerja, PHK karena Rasionalisasi, PHK karena alasan
kesehatan, PHK karena pekerja meninggal
dunia. Namun bagi pekerja yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia
pensiun (pensiun normal), implementasi Undang-undang ketenagakerjaan tersebut,
masih belum terlaksana sebagaimana mestinya, tegas Nurdin yang mantan pemeriksa
(Penilik) BRI Binjai itu.
Nurdin (koordinator)) dihadiri
rekan-rekan senasib menekankan, “kami sudah melayangkan surat permohonan kepada
Direksi BRI, Bapak Sofian Basir di
Jakarta Pusat, agar yang berkompeten dapat mempertimbangkan dan memenuhi
tuntutan kami ”. Bahwa selain Bank BNI yang telah melaksanakan Implementasi
Undang-undang ketenagakerjaan, contoh Pertamina, Telkom, PLN, PTPN2, dan PUSRI,
tegasnya. raskami pinem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar