Laman

Rabu, 11 April 2012

Pensiunan BRI Cabang Binjai Tuntut Hak Pesangon


Binjai , PARAMETER
           Hak pensiun atau pesangon adalah salah satu jasa penghargaan kaum pensiunan untuk modal sumber pembiayaan hidup hari tua yang digunakan untuk kepentingan keluarga dan sosial masyarakat, pensiunan BRI Binjai tuntut hak pesangon.
          Setelah kami pensiun normal maka sesuai peraturan Bank BRI terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usia masa kerja berumur lima puluh lima tahun, yang seyogyanya Direksi BRI memberikan hak-hak berupa pesangon.

Lain halnya seperti kami ini, hak-hak kami sama sekali tidak kami terima, sebagaimana dengan Undang-undang ketenagakerjaan no: 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 ; SK Direksi BRI Nokep : S.27-DIR/SDM/05/2005, Tanggal 13 Mei 2005, dan Surat Direksi BNI DIV/HCT/04502, tanggal 16 Desember 2011.
         Lain halnya dengan Undang-undang ketenagakerjaan BRI belum melaksanakan Emplementasi sesuai pasal 167, kata pensiunan BRI,  Nurdin Purba dan Risman Kusnandar dan beberapa orang pensiunan lainnya yang mengadakan pertemuan di Kantin BRI Binjai yang belum lama ini ketika ditemui Koran Parameter.
Kami menuntut kepada Direksi BRI  agar pesangon pensiunan BRI dapat direalisasikan. Pembayaran uang pesangon sebesar dua kali tarif yang berlaku, Pembayaran Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali tarif yang berlaku, Pembayaran Uang penggantian Hak sebesar satu kali tarif yang berlaku.
Ditambahkan Nurdin, bahwa sesuai SK Direksi No: S.27-DIR/SDM/05/2005,Tanggal 13 Mei 2005 Bank BRI telah telah melaksanakan Emplementasi dari Undang-undang ketenagakerjaan No: 13 Tahun 2003 yang hanya kepada pekerja, PHK karena Rasionalisasi, PHK karena alasan kesehatan, PHK  karena pekerja meninggal dunia. Namun bagi pekerja yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun (pensiun normal), implementasi Undang-undang ketenagakerjaan tersebut, masih belum terlaksana sebagaimana mestinya, tegas Nurdin yang mantan pemeriksa (Penilik) BRI Binjai itu.
           Nurdin (koordinator)) dihadiri rekan-rekan senasib menekankan, “kami sudah melayangkan surat permohonan kepada Direksi BRI,  Bapak Sofian Basir di Jakarta Pusat, agar yang berkompeten dapat mempertimbangkan dan memenuhi tuntutan kami ”. Bahwa selain Bank BNI yang telah melaksanakan Implementasi Undang-undang ketenagakerjaan, contoh Pertamina, Telkom, PLN, PTPN2, dan PUSRI, tegasnya. raskami pinem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar