Lubuk Pakam,
Parameter
Suasana Sidang Perkara Pembunuhan |
Persidangan kasus
pembunuhan Elpan Pauji Nasution alias Popo kembali digelar pada hari Kamis (12/4)
di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Kali ini mendengarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun P, SH dan F. H.
Pasaribu, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Pantauan Koran
Parameter dipersidangan, para saksi yang dimajukan JPU, kelimanya
mengaku melihat M. Yusuf Sinulingga melakukan pembantaian terhadap Popo, bahkan
salah seorang saksi mengaku melihat dan mendengar jeritan Popo dengan ucapan,
“Ampun bang. Jangan Bunuh saya bang,” jerit Popo dalam detik-detik akhir
hidupnya sembari sembah sujud minta ampun ditirukan salah seorang saksi dalam
persidangan. Para saksi dengan tegas dan yakin mengatakan bahwa M. Yusuf
Sinulinggalah pelaku pembunuhan.