Laman

Jumat, 13 April 2012

Pemuda Pancasila vs Yusuf Sinulingga


Lubuk Pakam,  Parameter
Suasana Sidang Perkara Pembunuhan
Persidangan kasus pembunuhan Elpan Pauji Nasution alias Popo kembali digelar pada hari Kamis (12/4) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun P, SH dan F. H. Pasaribu, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Pantauan Koran Parameter dipersidangan, para saksi yang dimajukan JPU, kelimanya mengaku melihat M. Yusuf Sinulingga melakukan pembantaian terhadap Popo, bahkan salah seorang saksi mengaku melihat dan mendengar jeritan Popo dengan ucapan, “Ampun bang. Jangan Bunuh saya bang,” jerit Popo dalam detik-detik akhir hidupnya sembari sembah sujud minta ampun ditirukan salah seorang saksi dalam persidangan. Para saksi dengan tegas dan yakin mengatakan bahwa M. Yusuf Sinulinggalah pelaku pembunuhan.

Ketika Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, SH yang memimpin sidang mengkonfrontir pengakuan para saksi dalam persidangan, M. Yusuf Sinulingga yang didampingi penasehat hukumnya Afrizon SH, MH, A. Ramadhan Damanik, SH, Indra Gunawan Purba, SH, Sahasmi Pansuri Siregar, SH serta Bambang Hendarto, SH dari RN Fatners, membantah atas keterangan para saksi.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, SH sering harus dengan sabar mengulang dan menjabarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para saksi. Yah memang Hakim Oloan Silalhi, SH ini memang benar teruji pengalaman dan kesabarannya dalam memimpin sidang. Sebagaimana saat anggota massa Pemuda Pancasila (PP) yang mengikuti persidangan mencemohkan M. Yusuf Sinulingga dan Penasihat Hukumnya, dengan tenang dan sabar Ketua Majelis Hakim Oloan, SH menetralisir suasana jalannya persidangan.
Jalannya persidangan yang melelahkan itu hingga sekitar pukul 14.00 WIB, Hakim Ketua mengetuk palu satu kali dan mengatakan sidang untuk terdakwa M. Yusuf Sinulingga hari itu ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Selasa Tanggal 17 April 2012. Spontan massa PP mencoba mendekati dan menyoraki serta  mencaci maki M. Yusuf Sinulingga. Personil Polsek Lubuk Pakam yang dibantu personil dari Polres Deli Serdang, dengan sigap mengamankan dan menggiring M. Yusuf Sinulingga kedalam kenderaan dan membawa pergi.
Sekitar pukul 15.00 WIB hari itu, sidang kasus pembunuhan Popo dilanjutkan kembali. Kali ini menghadapkan terdakwa Win Ginting alias Win yang dalam pemeriksaan kepolisian dan dalam persidangan mengaku bahwa hanya dialah pelaku pembunuhan terhadap Popo.
Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan kembali dua saksi untuk memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku tidak ada melihat Win Ginting melakukan pembunuhan bahkan para saksi mengatakan, bahwa mereka tidak ada melihat Win Ginting di TKP pembunuhan itu, yang mereka lihat M. Yusuf Sinulingga melakukan pembunuhan.
Ketika Ketua Majelis Hakim mengkonfrontir kepada terdakwa Win Ginting. Terdakwa Win Ginting mengaku bahwa hanya dialah yang melakukan pembunuhan Popo. Saat itu spontan massa PP bersorak mencaci maki dan mencerca terdakwa Win Ginting, “Kamu jangan mau jadi tumbal, Win. Lingga itu pembunuh. Lihat enam orang anggota  Si Lingga masih sengsara dipenjara gara-gara membela Si Lingga,” teriak massa PP.
Setelah didengarkan kesaksian para saksi dan dikonfrontir Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Win Ginting, mereka tetap pada pengakuan mereka masing-masing hingga akhirnya sidang kasus terbunuhnya Popo ditutup untuk hari itu dan akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 17 April 2012.
Kembali sorak caci maki massa PP terhadap terdakwa Win Ginting. Bahkan salah seorang massa PP berteriak mengatakan, “Mana mungkin kamu mampu sendiri Win membunuh Popo. Badan kamu aja dengan Popo jauh tidak sebanding. Kau bagaikan jari kelingking dan Popo bagaikan ibu jari. Mana sanggup kamu membunuh Popo,” ujar salah seorang massa PP.
Demikian prosesi persidangan cukup melelahkan semua pihak. Baik itu pihak Hakim, Jaksa, Terdakwa, Saksi dan Penasehat Hukum Yusuf Sinulingga maupun para hadirin.
Sementara itu, usai persidangan, Koran Parameter menemui Penasehat Hukum M. Yusuf Sinulingga untuk meminta tanggapan atas kesaksian para saksi yang kesemuanya memberikan kesaksian memberatkan kliennya.
Tanggapan atau komentar dari pihak Penasehat Hukum M. Yusuf Sinulingga terkait para saksi yang cukup tegas dan yakin mengatakan bahwa M. Yusuf Sinulingga membunuh Popo dan bukan Win Ginting. Kepada Koran Parameter, salah seorang dari anggota Penasehat Hukum itu mengatakan, “Wah..., jangan sayalah yang memberikan keterangan. Biar bang Afrizon saja. Nanti nggak enak,” tukasnya.
Sampai berita ini diturunkan, tidak satupun Penasehat hukum tersangka yang berani memberikan komentar atas saksi yang memberatkan kliennya.
Diruang sidang JPU Kasrun P, SH dan F. H. Pasaribu, SH, ketika ditemui berkata,”Coba abang lihat foto almarhum Popo ini, badannya yang tinggi besar dan kekar, tidak sebanding dengan Win Ginting, masa bisa dibunuh Win Ginting?,” ucapnya tidak percaya. “Nanti hari Selasa tanggal 17 April, kami akan majukan lagi saksi-saksi lain yang semuanya melihat dengan mata dan kepala sendiri terdakwa M. Yusuf Sinulingga melakukan pembunuhan. Bahkan mereka siap disumpah pocong bahwa Yusuf Sinulingga pelaku pembunuhan,” ucap JPU Kasrun P, SH dan F. H. Pasaribu, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Sahat Simamora 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar