Lubuk Pakam,
Parameter
Suasana Sidang Perkara Pembunuhan |
Persidangan kasus
pembunuhan Elpan Pauji Nasution alias Popo kembali digelar pada hari Kamis (12/4)
di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Kali ini mendengarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun P, SH dan F. H.
Pasaribu, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Pantauan Koran
Parameter dipersidangan, para saksi yang dimajukan JPU, kelimanya
mengaku melihat M. Yusuf Sinulingga melakukan pembantaian terhadap Popo, bahkan
salah seorang saksi mengaku melihat dan mendengar jeritan Popo dengan ucapan,
“Ampun bang. Jangan Bunuh saya bang,” jerit Popo dalam detik-detik akhir
hidupnya sembari sembah sujud minta ampun ditirukan salah seorang saksi dalam
persidangan. Para saksi dengan tegas dan yakin mengatakan bahwa M. Yusuf
Sinulinggalah pelaku pembunuhan.
Ketika Ketua Majelis
Hakim Oloan Silalahi, SH yang memimpin sidang mengkonfrontir pengakuan para
saksi dalam persidangan, M. Yusuf Sinulingga yang didampingi penasehat
hukumnya Afrizon SH, MH, A. Ramadhan Damanik, SH, Indra Gunawan Purba, SH,
Sahasmi Pansuri Siregar, SH serta Bambang Hendarto, SH dari RN
Fatners, membantah atas keterangan para saksi.
Dalam persidangan, Ketua
Majelis Hakim Oloan Silalahi, SH sering harus dengan sabar mengulang dan
menjabarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para saksi. Yah memang
Hakim Oloan Silalhi, SH ini memang benar teruji pengalaman dan kesabarannya
dalam memimpin sidang. Sebagaimana saat anggota massa Pemuda Pancasila (PP)
yang mengikuti persidangan mencemohkan M. Yusuf Sinulingga dan Penasihat
Hukumnya, dengan tenang dan sabar Ketua Majelis Hakim Oloan, SH menetralisir
suasana jalannya persidangan.
Jalannya persidangan
yang melelahkan itu hingga sekitar pukul 14.00 WIB, Hakim Ketua mengetuk palu
satu kali dan mengatakan sidang untuk terdakwa M. Yusuf Sinulingga hari itu
ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Selasa Tanggal 17 April 2012. Spontan
massa PP mencoba mendekati dan menyoraki serta mencaci maki M. Yusuf
Sinulingga. Personil Polsek Lubuk Pakam yang dibantu personil dari Polres Deli
Serdang, dengan sigap mengamankan dan menggiring M. Yusuf Sinulingga kedalam
kenderaan dan membawa pergi.
Sekitar pukul 15.00 WIB
hari itu, sidang kasus pembunuhan Popo dilanjutkan kembali. Kali ini
menghadapkan terdakwa Win Ginting alias Win yang dalam pemeriksaan kepolisian
dan dalam persidangan mengaku bahwa hanya dialah pelaku pembunuhan terhadap
Popo.
Dalam persidangan ini,
JPU menghadirkan kembali dua saksi untuk memberikan kesaksian. Dalam
kesaksiannya, para saksi mengaku tidak ada melihat Win Ginting melakukan
pembunuhan bahkan para saksi mengatakan, bahwa mereka tidak ada melihat Win
Ginting di TKP pembunuhan itu, yang mereka lihat M. Yusuf Sinulingga melakukan
pembunuhan.
Ketika Ketua Majelis
Hakim mengkonfrontir kepada terdakwa Win Ginting. Terdakwa Win Ginting mengaku
bahwa hanya dialah yang melakukan pembunuhan Popo. Saat itu spontan massa PP
bersorak mencaci maki dan mencerca terdakwa Win Ginting, “Kamu jangan mau jadi
tumbal, Win. Lingga itu pembunuh. Lihat enam orang anggota Si Lingga
masih sengsara dipenjara gara-gara membela Si Lingga,” teriak massa PP.
Setelah didengarkan
kesaksian para saksi dan dikonfrontir Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Win
Ginting, mereka tetap pada pengakuan mereka masing-masing hingga akhirnya
sidang kasus terbunuhnya Popo ditutup untuk hari itu dan akan dilanjutkan pada
hari Selasa Tanggal 17 April 2012.
Kembali sorak caci maki
massa PP terhadap terdakwa Win Ginting. Bahkan salah seorang massa PP berteriak
mengatakan, “Mana mungkin kamu mampu sendiri Win membunuh Popo. Badan kamu aja
dengan Popo jauh tidak sebanding. Kau bagaikan jari kelingking dan Popo
bagaikan ibu jari. Mana sanggup kamu membunuh Popo,” ujar salah seorang massa
PP.
Demikian prosesi
persidangan cukup melelahkan semua pihak. Baik itu pihak Hakim, Jaksa,
Terdakwa, Saksi dan Penasehat Hukum Yusuf Sinulingga maupun para hadirin.
Sementara itu, usai
persidangan, Koran Parameter menemui Penasehat Hukum M.
Yusuf Sinulingga untuk meminta tanggapan atas kesaksian para saksi yang
kesemuanya memberikan kesaksian memberatkan kliennya.
Tanggapan atau komentar
dari pihak Penasehat Hukum M. Yusuf Sinulingga terkait para saksi yang cukup
tegas dan yakin mengatakan bahwa M. Yusuf Sinulingga membunuh Popo dan bukan
Win Ginting. Kepada Koran Parameter, salah seorang dari
anggota Penasehat Hukum itu mengatakan, “Wah..., jangan sayalah yang memberikan
keterangan. Biar bang Afrizon saja. Nanti nggak enak,” tukasnya.
Sampai berita ini
diturunkan, tidak satupun Penasehat hukum tersangka yang berani memberikan
komentar atas saksi yang memberatkan kliennya.
Diruang sidang JPU Kasrun P, SH dan F. H.
Pasaribu, SH, ketika ditemui berkata,”Coba abang lihat foto almarhum Popo ini,
badannya yang tinggi besar dan kekar, tidak sebanding dengan Win Ginting, masa
bisa dibunuh Win Ginting?,” ucapnya tidak percaya. “Nanti hari Selasa tanggal
17 April, kami akan majukan lagi saksi-saksi lain yang semuanya melihat dengan
mata dan kepala sendiri terdakwa M. Yusuf Sinulingga melakukan pembunuhan.
Bahkan mereka siap disumpah pocong bahwa Yusuf Sinulingga pelaku pembunuhan,”
ucap JPU Kasrun P, SH dan F. H. Pasaribu, SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk
Pakam. Sahat Simamora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar