Medan, Koran
Parameter
Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sudit III/
Umum, Unit Judi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga
bandar judi tebak angka jenis toto gelap (togel) dari kawasan Kecamatan Medan
Sunggal, Senin (2/4).
Informasi
dihimpun Koran Parameter di Mapoldasu,
bahwa tersangka bandar penjual togel yang ditangkap dari rumah kediamannya itu
adalah atas nama AT (45) dan D br S (46) warga Jalan Binjai KM 10, Kelurahan
Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kedua tersangka ditangkap petugas
Ditreskrimum, Subdit III/ Umum Poldasu melalui unit judi yang saat penangkapan
dilakukan dipimpin oleh Iptu Ramli Sembiring dan Aiptu Jujuran Sinulingga,
Senin (2/4} sekira pukul 16.30 WIB.