Medan, Koran
Parameter
Ganda Hermanto Tua
Nainggolan (19), siswa kelas III SMA Negeri 21 Medan, anak dari Berliana Boru
Tamba (50), warga Jalan Panglima Denai, Gang Soda, Kelurahan Amplas, Kecamatan
Medan Amplas, Kota Medan, salah seorang pasien Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Medan Sehat (JPKMS), meninggal dunia usai dipulangkan oleh pihak RSU
Dr. Pirngadi Medan.
Hal itu dikatakan
Berliana Boru Tamba orang tua dari almarhum Ganda Hermato Tua Nainggolan kepada
wartawan di Mapoldasu, Rabu (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB usai
melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Mapoldasu
perihal perlakuan pihak RSU Dr. Pirngadi Medan yang tidak manusiawi terhadap
pasien keluarga miskin seperti dirinya.
Berliana Boru Tamba
didampingi Pengacara Roder Nababan, SH dan R. Aulia Taswin, SH dari Lembaga
Bantuan Hukum Kesehatan Alwalindo Pusat Jakarta beserta Subambowo Bu’ulolo, SH,
Suriswan Gea, SH, Agusman Gea, SH, Samuel Nababan, SH, M. Iqbal Rangkuti, SH
dan Rahmat, SH dari LBH Kesehatan Alwalindo Sumatera Utara sangat menyesalkan
sikap dari pihak RSU Dr. Pirngadi Medan.
“Anak saya diberi surat
pulang oleh suster perawat. Kenapa anak saya harus pulang? Padahal belum sehat.
Ada keterangan dari perawat bahwa anak saya dapat pulang dengan alasan JPKMSnya
telah habis masa jaminan perawatan dan pengobatannya, dan disuruh oleh suster
perawat kembali setelah diperpanjang. Padahal anak saya waktu itu masih sangat
kritis dan tergantung dengan oksigen. Jangankan semenit tidak diberi oksigan,
sedetik saja anak saya tidak bisa hidup tanpa oksigen,” keluh Berliana Boru
Tamba.
Subambowo Bu’ulolo, SH
beserta rekannya dari LBH Kesehatan Alwalindo Sumatera Utara, kepada wartawan
mengatakan, bahwa mereka merasa sangat terpanggil untuk memberikan bantuan
terhadap masyarakat lemah dan miskin seperti Berliana Boru Tamba. Bahkan mereka
mengatakan siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan tidak mampu bayar
kesehatan dan pendidikan. Seperti biaya perobatan rumah sakit dan membayar uang
sekolah.
Disinggung mengenai
hasil pengaduan mereka ke SPKT Mapoldasu, Subambowo mengatakan, bahwa Poldasu
melalui petugas SPKT mengatakan bukan tidak menerima. Namun pihak Poldasu
menyampaikan agar hal tersebut perlu mediasi sebelum melakukan upaya hukum
secara pidana dalam kasus ini.
Selain itu, Subambowo
didampingi Direktur Eksekitif LBH Kesehatan Alwalindo R. Aulia Taswin kepada
wartawan mengatakan, akan melaporkan tim dokter RSU Dr. Pirngadi Medan ke Mabes
Polri. Langkah upaya hukum itu dilakukan, menilai adanya kelalaian tim dokter
RSU Dr. Pirngadi Medan dalam penanganan pasien alamarhum Ganda Hermanto Tua
Nainggolan meninggal dunia. “Kita akan berangkat ke Jakarta dan mengadukan hal
ini ke Mabes Polri,” kata Subambowo.
Menurut tim dari LBH
Kesehatan Alwalindo, ada kelalaian dan dugaan malpraktek yang dilakukan tim
dokter RSU Dr. Pirngadi Medan yang menyebabkan meninggalnya almarhum Ganda
Hermanto Tua Nainggolan.
“Kita melihat ada
kelalaian dan dugaan malpraktek yang dilakukan oleh tim dokter RSU Dr. Pirngadi
Medan. Jadi tidak perlu mediasi. Karena dalam hal ini ada kelalaian,” kata
Subambowo.
Langkah upaya hukum yang
akan dilakukan, bersama Berliana Boru Tamba orang tua Gada Hermanto Tua
Nainggolan akan mengadukan tim dokter RSU Dr. Pirngadi Medan yang menangani
almarhum Ganda pasien JPKMS ke Mabes Polri. “Seharusnya almarhum Ganda mendapat
pertolongan dalam kondisi krisis,” lanjut Subambowo. “Kasus ini ada dugaan
malpraktek, jelas yang kita laporkan tim dokter RSU Dr. Pirngadi Medan dr.
Aminuddin cs lalai menyebabkan menyebabkan kematian Ganda,” tegas
Subambowo lagi.
Sementar itu, Direktur
Eksekutif LBH Kesehatan Alwalindo R. Aulia Taswin mengatakan, selain membawa
kasus ini kearah pidana, pihaknya sebagai LBH Kesehatan, akan melakukan gugatan
terhadap RSU Dr. Pirngadi Medan dan tim dr. Aminuddin cs. Gugatan
juga akan dilakukan terhadap Wali Kota Medan cq Dinas Kesehatan Kota Medan atas
tidak berlakunya pelayanan publik yang diterapkan Pemko Medan terhadap
warganya.
Menurut Taswin,
meninggalnya almarhum Ganda seharusnya tidak perlu terjadi, bila dokter yang
menangani terdorong rasa kemanusiaan tanpa harus melihat Kartu Jaminan
Kesehatan yang habis masa berlakunya. Dari pembiaran itu, korban yang divonis
menderita penyakit dijantung terpaksa dipulangkan dengan keadaan kritis.
Padahal pihak keluarga masih dalam pengurusan untuk mendapatkan Jaminan
Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, kata Taswin.
Masih kata Taswin, salah
satunya SK yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Hj. Usma Polita
Nasutian, M.Kes, mengeluarkan Surat Perawatan lanjutan yang ditujukan ke RSU
Dr. Pirngadi Medan tertanggal 23 Februari 2012 untuk mendapat rawat
spesialistik di RSU Dr. Pirngadi Medan. Sejak tanggal 21 Februari 2012, mengingat
penderita adalah warga Medan yang kurang mampu diharapkan dapat diberikan
pelayanan sesuai ketentuan.
Menurut Berliana Boru
Tamba, orang tua almarhum Ganda Hermanto Tua Nainggolan, penderitaan anaknya
yang seharusnya tidak perlu terjadi, cukup dialami dirinya sebagai warga
miskin. Perlakuan pihak RSU Dr. Pirngadi Medan yang tidak memiliki rasa
kemanusiaan. Tega membiarkan kondisi anaknya yang membutuhkan oksigen yang
sulit dipapa harus tragis seperti ini, kata Berliana.
“Cukup saya sendiri merasakan di RS Pirngadi,
jangan ada kedua kali gini yang saya rasakan,” kata Berliana Boru Tamba sambil
menghapus air matanya. Sahat Simamora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar