Medan, Koran
Parameter
Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sudit III/
Umum, Unit Judi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga
bandar judi tebak angka jenis toto gelap (togel) dari kawasan Kecamatan Medan
Sunggal, Senin (2/4).
Informasi
dihimpun Koran Parameter di Mapoldasu,
bahwa tersangka bandar penjual togel yang ditangkap dari rumah kediamannya itu
adalah atas nama AT (45) dan D br S (46) warga Jalan Binjai KM 10, Kelurahan
Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kedua tersangka ditangkap petugas
Ditreskrimum, Subdit III/ Umum Poldasu melalui unit judi yang saat penangkapan
dilakukan dipimpin oleh Iptu Ramli Sembiring dan Aiptu Jujuran Sinulingga,
Senin (2/4} sekira pukul 16.30 WIB.
Kepada wartawan, diruang
pemeriksaan Subdit III/ Umum Poldasu, Senin (2/4) sekira pukul 18.00 WIB,
tersangka AT mengaku memiliki belasan tukang tulis dalam menjalankan bisnis
judi milik STM Siaga tersebut. Dikatakannya bahwa hasil penjualan judi dan
hasil rekapan nomor judi tersebut dijumput oleh berinisial CS
yang saat ini sedang diburon pihak kepolisian.
“Ada dua belas
anggotaku, nyetor ke STM. Hasil rekab di jemput CS. Aku hanya dapat dua persen
saja. Ya itu memang isteriku,” ucap tersangka AT seraya melirik kearah seorang
perempuan paro baya yang tampak tertunduk menangis sedih.
Sementara itu, tersangka
D br S isterinya AT yang turut ditangkap petugas kepolisian mengaku kalau
kenekatan mereka menjual togel karena butuh biaya buat membayar uang sekolah
anak-anak mereka. Sembari minta tolong agar dibebaskan. D br S membantah kalau
dirinya bukan merupakan bandar togel.
“Tolonglah bebaskan aku,
anakku sekolah, kasihan mereka. Aku hanya membeli saja, yang jual suamiku,”
kata tersangka D br S meronta-ronta sembari menangis agar dirinya dapat
dibebaskan.
Terkait keberhasilan
tersebut, Kasubdit III Bidang Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan,
SH, SIK, M.Hum, melalui Kanit Judi Kompol Saptono, SIK, kepada wartawan
mengatakan bahwa penangkapan pasutri tersangka bandar judi tersebut, berawal
dari informasi masyarakat tentang aksi keduanya. Berdasarkan informasi berharga
dari masyarakat tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang
aktivitas keduanya, lalu kita cek ke lapangan. Hasilnya, keduanya kita amankan
beserta barang bukti buku-buku catatan angka-angka togel, kertas rekab beserta
sejumlah uang. Omset tersangka berkisar sepuluh sampai dua puluh juta rupiah.
Tadi waktu kita amankan, salah seorang tersangka mencoba melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya ia berhasil kita amankan. Tersangka
dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya
sepuluh tahun penjara," tegas Kompol Saptono, mengakhiri. (Sahat
Simamora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar