Laman

Selasa, 10 April 2012

“Jadi Bandar Togel” Poldasu Tangkap Pasutri


Medan, Koran Parameter
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sudit III/ Umum, Unit Judi  menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga bandar judi tebak angka jenis toto gelap (togel) dari kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Senin (2/4).
Informasi dihimpun  Koran Parameter  di Mapoldasu, bahwa tersangka bandar penjual togel yang ditangkap dari rumah kediamannya itu adalah atas nama AT (45) dan D br S (46) warga Jalan Binjai KM 10, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kedua tersangka ditangkap petugas Ditreskrimum, Subdit III/ Umum Poldasu melalui unit judi yang saat penangkapan dilakukan dipimpin oleh Iptu Ramli Sembiring dan Aiptu Jujuran Sinulingga, Senin (2/4} sekira pukul 16.30 WIB. 
Kepada wartawan, diruang pemeriksaan Subdit III/ Umum Poldasu, Senin (2/4) sekira pukul 18.00 WIB, tersangka AT mengaku memiliki belasan tukang tulis dalam menjalankan bisnis judi milik STM Siaga tersebut. Dikatakannya bahwa hasil penjualan judi dan hasil rekapan  nomor judi tersebut dijumput oleh berinisial CS yang saat ini sedang diburon pihak kepolisian.
“Ada dua belas anggotaku, nyetor ke STM. Hasil rekab di jemput CS. Aku hanya dapat dua persen saja. Ya itu memang isteriku,” ucap tersangka AT seraya melirik kearah seorang perempuan paro baya yang tampak tertunduk menangis sedih.
Sementara itu, tersangka D br S isterinya AT yang turut ditangkap petugas kepolisian mengaku kalau kenekatan mereka menjual togel karena butuh biaya buat membayar uang sekolah anak-anak mereka. Sembari minta tolong agar dibebaskan. D br S membantah kalau dirinya bukan merupakan bandar togel.
“Tolonglah bebaskan aku, anakku sekolah, kasihan mereka. Aku hanya membeli saja, yang jual suamiku,” kata tersangka D br S meronta-ronta sembari menangis agar dirinya dapat dibebaskan.
Terkait keberhasilan tersebut, Kasubdit III Bidang Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, SH, SIK, M.Hum, melalui Kanit Judi Kompol Saptono, SIK, kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pasutri tersangka bandar judi tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang aksi keduanya. Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas keduanya, lalu kita cek ke lapangan. Hasilnya, keduanya kita amankan beserta barang bukti buku-buku catatan angka-angka togel, kertas rekab beserta sejumlah uang. Omset tersangka berkisar sepuluh sampai dua puluh juta rupiah. Tadi waktu kita amankan, salah seorang tersangka mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya ia berhasil kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara," tegas Kompol Saptono, mengakhiri. (Sahat Simamora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar