Laman

Jumat, 06 April 2012

Harapan Warga Bojong Kaso Yang Teraniaya


Cileungsi , PARAMETER
“Dari lembah duka yang teraniaya, warga Bojongkaso Cileungsi Kabupaten Bogor selalu berdo’a dan berharap agar derita yang  sudah puluhan tahun mereka alami segera berlalu dan muncul kepastian tentang hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal yang mereka diami sampai sekarang , “ujar Olenski.
Kamis, (5/3) , warga Bojongkaso, Kp. Baru Desa Cileungsi Kidul mendapat segemgam harapan dari pertemuan dengan pihak Menkumham yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga yang paling lama bermukim di tanah yang dulunya terlantar sesuai dengan PP No.11 tahun 2010 tentang tanah terlantar.

Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan. Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 1994. Kepres No. 55 tahun 1993 dan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 6 tahun 1972 BAB I Pasal 1 ( ayat 2) Pasal 2 (ayat 1) butir A, B, C dan Pasal 11 dan Peraturan Undang –Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 / 1960 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak garapan disebut sebagai petani dengan demikian status tanah atau garapan adalah tanah Negara yang semestinya diprioritaskan, diberikan kepada penggarap/petani karena kepemilikan tanah tersebut adalah Hak Azasi para penggarap/petani dan tidak untuk diperjualbelikan.
Seperti apa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memperjual belikan lahan warga RT 02, RT 03 RW 08 Kp. Bojongkaso kepada spekulan/orang-orang yang tidak berkepentingan yang tidak mempunyai kapasitas untuk menjual lahan warga. 
Dengan kejadian tersebut, tidak ada jalan lain lagi bagi warga masyarakat Kp. Bojongkaso Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor untuk mengadu dan memohon keadilan serta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai untuk mengusut para pejabat-pejabat di jajaran Muspida sampai wilayah terkecil  Lurah dan Camat, dalam kebijakan-kebijakan memperjual belikan tanah warga masyarakat yang tidak dilandasi asas hukum yang jelas.
Dari uraian warga di acara audensi, menyampaikan keluhan ketertindasan dan aniaya dari salah satu ormas, terhadap ± 40 KK yang rumahnya dibongkar paksa serta Pemerintah setempat dibuat seperti boneka yang cenderung digerakkan money politik  dan tidak dapat lagi pro aktif terhadap warga Kp. Bojongkaso pada masa itu, sehingga membuat suasana haru dan tidak berperikemanusiaan.
Dilain pihak, ada sekitar ± 360 KK yang menempati lahan atau menguasai fisik sampai sekarang, sudah puluhan tahun dari tahun 1996 terusik dan gempar dengan terbitnya 65 sertifikat yang tanpa jelas pembuatan AJB yang sah, lalu nyatanya satu saja dari yang punya sertifikat tersebut ditanyai, dimana letak tanahmu dan batas-batasnya dengan siapa?, tidak tahu, jawab yang  memiliki sertifikat, “tegas Novel A Sungkar dihadapan pihak Menkumham.
Jadi, kesimpulannya dari tokoh masyarakat, ”ada kebohongan dan tipu daya yang terjadi di dalam pembuatan Sertifikat, karena nama-nama yang tertera di Akte Jual Beli (AJB) hanya rekayasa, dan menurut warga tersebut tidak pernah mereka menandatangani surat model apapun apalagi AJB,“ ujar Mauritz.
Terakhir, pihak Menkumham mengambil sikap dan meminta di dalam kepedulian mereka, warga agar bersatu padu dan segera membuat Surat Permohonan  pembatalan sertifikat karena cacat hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) . 
Ida dan Ratu dkk akan membantu warga Bojongkaso Cileungsi yang teraniaya dan tertindas dari perbuatan spekulan dengan batasan–batasan wewenang yang ada pada Menkumham.  PIGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar