Cileungsi , PARAMETER
“Dari lembah duka yang teraniaya,
warga Bojongkaso Cileungsi Kabupaten Bogor selalu berdo’a dan berharap agar
derita yang sudah puluhan tahun mereka
alami segera berlalu dan muncul kepastian tentang hak kepemilikan tanah dan
tempat tinggal yang mereka diami sampai sekarang , “ujar Olenski.
Kamis, (5/3) , warga Bojongkaso, Kp.
Baru Desa Cileungsi Kidul mendapat segemgam harapan dari pertemuan dengan pihak
Menkumham yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga yang paling lama bermukim di
tanah yang dulunya terlantar sesuai dengan PP No.11 tahun 2010 tentang tanah terlantar.
Peraturan Menteri Negara Agraria atau
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian
dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan. Peraturan Menteri
Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 1994. Kepres No. 55 tahun
1993 dan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1972 BAB I Pasal 1 ( ayat 2)
Pasal 2 (ayat 1) butir A, B, C dan Pasal 11 dan Peraturan Undang –Undang Pokok
Agraria (UUPA) No. 5 / 1960 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga Negara
mempunyai hak garapan disebut sebagai petani dengan demikian status tanah atau
garapan adalah tanah Negara yang semestinya diprioritaskan, diberikan kepada
penggarap/petani karena kepemilikan tanah tersebut adalah Hak Azasi para
penggarap/petani dan tidak untuk diperjualbelikan.
Seperti apa yang dilakukan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab dengan memperjual belikan lahan warga RT 02, RT 03
RW 08 Kp. Bojongkaso kepada spekulan/orang-orang yang tidak berkepentingan yang
tidak mempunyai kapasitas untuk menjual lahan warga.
Dengan kejadian tersebut, tidak ada
jalan lain lagi bagi warga masyarakat Kp. Bojongkaso Desa Cileungsi Kidul Kec.
Cileungsi Kab. Bogor untuk mengadu dan memohon keadilan serta perlindungan
hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai untuk mengusut
para pejabat-pejabat di jajaran Muspida sampai wilayah terkecil Lurah dan Camat, dalam kebijakan-kebijakan
memperjual belikan tanah warga masyarakat yang tidak dilandasi asas hukum yang
jelas.
Dari uraian warga di acara audensi,
menyampaikan keluhan ketertindasan dan aniaya dari salah satu ormas, terhadap ±
40 KK yang rumahnya dibongkar paksa serta Pemerintah setempat dibuat seperti
boneka yang cenderung digerakkan money politik
dan tidak dapat lagi pro aktif terhadap warga Kp. Bojongkaso pada masa
itu, sehingga membuat suasana haru dan tidak berperikemanusiaan.
Dilain pihak, ada sekitar ± 360 KK
yang menempati lahan atau menguasai fisik sampai sekarang, sudah puluhan tahun
dari tahun 1996 terusik dan gempar dengan terbitnya 65 sertifikat yang tanpa
jelas pembuatan AJB yang sah, lalu nyatanya satu saja dari yang punya
sertifikat tersebut ditanyai, dimana letak tanahmu dan batas-batasnya dengan
siapa?, tidak tahu, jawab yang memiliki
sertifikat, “tegas Novel A Sungkar dihadapan pihak Menkumham.
Jadi, kesimpulannya dari tokoh
masyarakat, ”ada kebohongan dan tipu daya yang terjadi di dalam pembuatan
Sertifikat, karena nama-nama yang tertera di Akte Jual Beli (AJB) hanya
rekayasa, dan menurut warga tersebut tidak pernah mereka menandatangani surat
model apapun apalagi AJB,“ ujar Mauritz.
Terakhir, pihak Menkumham mengambil
sikap dan meminta di dalam kepedulian mereka, warga agar bersatu padu dan
segera membuat Surat Permohonan
pembatalan sertifikat karena cacat hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
.
Ida dan Ratu dkk akan membantu warga Bojongkaso
Cileungsi yang teraniaya dan tertindas dari perbuatan spekulan dengan batasan–batasan
wewenang yang ada pada Menkumham. PIGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar