Jakarta, PARAMETER
![]() |
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM |
Menyikapi rencana naiknya
harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar
30 persen, Ormas Ikatan Pemuda Indonesia
(IPI) memberi tanggapan, kritik serta saran kepada Pemerintah, DPR, dan
Instansi terkait lainnya sebagai rasa tanggung jawab partisipasif peran serta IPI dalam dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus aktualisasi Implementasi kerjasama
sinergis Lembaga Non Government
Organization dengan elemen organisasi masyarakat lainnya bersama dengan
pemerintah guna mengembangkan, membangun serta memberdayakan seluruh elemen
bangsa demi kejayaan Bangsa Indonesia.
Realitas Keterpurukan dan
luluh lantaknya sendi sosial ekonomi rakyat akibat krisis multi dimensi belum
pulih sebagaimana diharapkan dalam wujud capaian Kesejahteraan rakyat dalam arti
pemerataan pada era reformasi ini. Efesiensi APBN tidak relevan sebagai argumentasi untuk memberdayakan
ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan merata dengan menaikkan harga BBM
sebesar 30 persen.
Hal ini berpengaruh terhadap
Ketahanan Ekonomi masyarakat khususnya masyarakat grass root yang tidak di topang dengan daya beli yang kuat. BLT
(Bantuan Langsug Tunai) tidak akan mampu mengatasi akumulasi kenaikan harga
kebutuhan hidup masyrakat akibat inflasi,
berpotensi menaikkan jumlah penduduk miskin di Negara yang kaya Sumber Kekayaan
Alam (SKA) ini.
Menurut Ketua Umum Ikatan
Pemuda Indonesia (IPI), Dany Soebandi, kami mengkritisi serta merta
mempertanyakan impact, benefit dan
capaian bagi kepentingan rakyat dalam pemberdayaannya. Fungsi Anggaran Belanja Negara
(APBN) harus dapat dinikmati dalam bentuk pengembangan, pembangunan dan
pemberdayaan rakyat menggapai kesejahteraan dalam sendi kehidupan yang adil dan
makmur.
Lebih
jauh Dany Soebandi mengatakan, Alasan atau Argumentasi Pemerintah menaikkan
harga BBM hanya akibat kenaikan BBM di
Negara asing atau Luar Negeri serta kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sangat
tidak populer. Hal ini tidak didukung Argumentasi yang konpherensif, radiks dan universal. Terkesan adanya penutupan noda
(blind spot) akibat ketidakmampuan
managerial Penata Kelola dan Penata Usaha seluruh Sumber Kekayaan Alam dan
Keuangan Negara/Daerah secara terintegrasi, tepat guna, tepat sasaran, berdaya
guna serta berhasil guna bagi kepentingan rakyat.
Kegagalan pemerintah menata
birokrasi yang tidak responsif
mengakomodir kepentingan rakyat.
Berbagai implementasi Kebijakan dan
aturan Ketententuan bias tanpa sasaran yang tepat. Alternatif seperti intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Sektor Pajak (Tax), Pendapatan Negara bukan pajak dan pendapatan lain-lain yang
sah tidak ditata kelola dan ditata usahakan secara professional dan akuntabel. Penguapan jenis pendapatan
tersebut rentan dikorupsi akibat penegakan hukum yang carut marut sekaligus
mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam penegakan supremasi hukum dan demokrasi
.
Pada waktu bersamaan, Plt
Sekjen IPI, Parulian Hutapea mengatakan, beberapa hal yang harus dipertimbangkan lebih
dahulu sebelum mengambil keputusan menaikkan harga BBM agar berdayaguna,
berhasil guna serta mengapresiasikan azas kepentingan umum dalam pengambilan
Kebijakan tersebut, antara lain : Pertama,Bahwa kebijakan tersebut bukan
atas permintaan stake holder (Demand Policy). Artinya kebijakan yang
tepat seharusnya demi kepentingan rakyat dan atas permintaan dari masyarakat
tersebut. Hal ini menandai sebuah kebijakan di negeri yang kita cintai ini atas
suatu hal yang tersembunyi dibalik politik dan memutuskan sebuah regulasi yang
pada akhirnya merugikan kepentingan rakyat dan menganiyaya rasa Keadilan
mereka.
Ironi, lembaga tinggi Negara
khususnya Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengakomodir serta tidak menghargai
aspirasi masyarakat.
Kedua, Opsi
kenaikan BBM tidak didasarkan atas pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan hubungan
sebab akibat (Multiflier efek) antara
penghematan APBN dengan beban yang harus
ditanggung masyarakat pada kemampuan ekonominya.
“Seharusnya Pemerintah perlu
mengidentifikasi dan verifikasi kemampauan masyarakat dan pendapatan perkapita
sebagai indicator perbandingan terhadap indeks kemampuan daya beli masyarakat”.
Ketiga, Bahwa
pandangan efektivitas dan efisiensi penghematan APBN tidak harus dibebankan
menjadi beban di pundak rakyat. Keempat, Masalah besar yang dihadapi
Bangsa Indonesia, gagalnya penegakan hukum khususnya pemberantasan perbuatan
secara melawan hukum Tindak Pidana Korupsi yang telah memberangus uang Negara
atau rakyat serta merta telah meremukkan pilar perekonomian Negara dan rakyat.
Kelima, Dewan
Perwakilan Rakyat harus menghindarkan apa yang dikatakan penggadaian rakyat
dalam bentuk komoditas civil society,
komoditas politik dan komoditas privat.
Artinya rakyat hanyalah sebuah alat dan komoditas untuk kepentingan pribadi,
kelompok, organisasi atau partai. Hal inilah yang dinamakan Neo kolonialisme
gaya baru oleh elit-elit bangsa terhadap rakyatnya sendiri, kenaifan tersebut
dapat disetarakan dengan kejahatan genosida.
Keenam, Disamping
adanya blind spot secara politik tentunya menciptakan
regulasi yang penuh lubang hitam (black hole) untuk kepentingan politik
bermotif profit oriented.
Ketujuh, Ketidakmampuan
pemerintah membangun sumber daya manusia
yang cerdas, kreatif, inovatif
berjiwa Kewirausahaan dan Kepemimpinan yang memiliki Integritas di tataran
Nasional maupun global.
Kedelapan, Pemerintah
harus mampu memfasilitasi penyerapan lapangan kerja dalam menciptakan full employment. Karena terjadinya pengangguran dimana-mana
disebabkan pemerintah hanya mengandalkan investasi asing dan pinjaman luar
negeri sehinggga biaya produksi mahal ditambah system birokrasi yang carut
marut makin melengkapi ketidak berdayaan bangsa atau Negara ditataran
persaingan Global.
Kesembilan, Perlunya
pembangunan National Character Building.
Bangsa kehilangan karakter, kehilangan
identitas dan tidak memiliki kepribadian dalam semangat nasionalisme yang
tinggi.
Dan yang terakhir, Kesepuluh, Pemerintah harus merecovery sistem dan mekanisme penata
kelolaan dan penata usahaan keuangan Negara/Daerah dan menekankan penggunaan
anggaran pada sasaran pemberdayakan ekonomi rakyat khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah guna meningkatkan daya beli yang memadai berstandar
internasional.
Kesimpulan dari Kami
organisasi Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) dengan tegas menyatakan hal-hal sebagai
berikut terkait rencana kenaikan harga BBM : Ormas IPI dapat menerima kenaikan
setelah terlebih dahulu mendapat penjelasan dari DPR-RI dan pemerintah dengan
argumentasi realistis, konstruktif,
positif dan dinamis terkait sepuluh poin diatas. Ujar Plt Sekjen IPI
mengakhiri pembicaraan. Baho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar