Karimun,
PARAMETER
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun
diminta menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak
huni (RTLH) di Kecamatan Kundur. Apabila, sudah ada indikasi korupsi dalam
kasus ini Kejari harus segera menetapkan tersangkanya. Ketua Dewan Pembina LSM
Gertak Trio Wiramon mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun harus
segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak huni
(RTLH) yang terjadi di Kecamatan Kundur yang kini masih disidik pihak Kejari.
"Kalau sudah ada indikasi
korupsinya, ya tunggu apalagi Kejari harus segera menetapkan
tersangkanya," ujarnya.
Dirinya meminta kepada pihak Kejari
agar jangan menutup-nutupi soal kasus RTLH itu. Sebab, ulah segelintir oknum
menyebabkan kerugian bagi masyarakat miskin. Bantuan dana rehabilitasi rumah
tak layak huni tersebut jelas-jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin, namun
masih saja diduga disunat oleh oknum tertentu.
Wiramon berharap agar pihak Kejari
Tanjungbalai Karimun lebih kooperatif dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan
korupsi di Karimun. Sejak adanya pergantian pimpinan di Kejari Karimun mulai
terlihat adanya keseriusan pengungkapan kasus korupsi. Ia tak mau
kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan jadi luntur hanya karena lambannya
pengungkapan kasus tersebut.
"Masyarakat sangat berharap kepada
Kajari yang baru agar bisa memperlihatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus
korupsi di Karimun ini," ujarnya.
Seperti halnya janji Kajari di media
beberapa waktu yang lalu yang menyebut akan mengungkap sejumlah kasus dugaan
korupsi pada awal Januari 2012. "Namun sudah memasuki akhir Januari 2012
ini belum ada tanda-tanda kalau pihak Kejari memperlihatkan janjinya itu kepada
masyarakat," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
Karimun Supratman Khalik SH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus
dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak huni,apakah sudah menetapkan
tersangka, dirinya tidak bersedia memberikan jawaban. Ia hanya menyarankan
meminta penjelasan kepada Kasi Intel Kejari Karimun Hanjaya Chandra.
Hanjaya Chandra ketika dicoba
konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun. Ketika Haluan Kepri menghubungi
nomor telepon selularnya tak diangkat meski nadanya aktif. Begitu juga ketika
dikirim pesan singkat juga tak ada balasan. Ketika didatangi ke kantornya, ia
lagi tak berada di kantor. ujar stafnya,
"Pak Hanjaya tak ada di kantor
mas, beliau sudah sejak Jumat berangkat ke Batam. Memang beberapa hari lalu
balik ke Balai (Karimun) namun berangkat lagi ke Batam. Kalau keterangan soal
RTLH itu yang berhak memberikan hanya satu pintu yakni melalui statmen Pak Kasi
Intel, coba kontak aja melalui telepon," ujar staf Kejari tersebut.
Sementara,
beberapa waktu lalu Hanjaya Chandra mengatakan akan segera menetapkan tersangka
dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran program 467
pembangunan rehab rumah tak layak huni (RRTLH), senilai Rp9.340.000.000
di Pulau Kundur. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik dari
Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Tanjungbatu yang diketuai langsung oleh
Harimurti melakukan gelar ekpos kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Jhoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar