Laman

Senin, 14 Mei 2012

Kejari Karimun LAMBAN Ungkap Kasus RTLH, ADA APA dengan KEJARI?


Karimun, PARAMETER
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun diminta menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) di Kecamatan Kundur. Apabila, sudah ada indikasi korupsi dalam kasus ini Kejari harus segera menetapkan tersangkanya. Ketua Dewan Pembina LSM Gertak Trio Wiramon mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun harus segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) yang terjadi di Kecamatan Kundur yang kini masih disidik pihak Kejari.
"Kalau sudah ada indikasi korupsinya, ya tunggu apalagi Kejari harus segera menetapkan tersangkanya," ujarnya.
Dirinya meminta kepada pihak Kejari agar jangan menutup-nutupi soal kasus RTLH itu. Sebab, ulah segelintir oknum menyebabkan kerugian bagi masyarakat miskin. Bantuan dana rehabilitasi rumah tak layak huni tersebut jelas-jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin, namun masih saja diduga disunat oleh oknum tertentu.

Wiramon berharap agar pihak Kejari Tanjungbalai Karimun lebih kooperatif dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di Karimun. Sejak adanya pergantian pimpinan di Kejari Karimun mulai terlihat adanya keseriusan pengungkapan kasus korupsi.  Ia tak mau kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan jadi luntur hanya karena lambannya pengungkapan kasus tersebut.
"Masyarakat sangat berharap kepada Kajari yang baru agar bisa memperlihatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus korupsi di Karimun ini," ujarnya.
Seperti halnya janji Kajari di media beberapa waktu yang lalu yang menyebut akan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi pada awal Januari 2012. "Namun sudah memasuki akhir Januari 2012 ini belum ada tanda-tanda kalau pihak Kejari memperlihatkan janjinya itu kepada masyarakat," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Supratman Khalik SH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan rehabilitasi rumah tak layak huni,apakah sudah menetapkan tersangka, dirinya tidak bersedia memberikan jawaban. Ia hanya menyarankan meminta penjelasan kepada Kasi Intel Kejari Karimun Hanjaya Chandra.
Hanjaya Chandra ketika dicoba konfirmasi tidak memberikan tanggapan apapun. Ketika Haluan Kepri menghubungi nomor telepon selularnya tak diangkat meski nadanya aktif. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat juga tak ada balasan. Ketika didatangi ke kantornya, ia lagi tak berada di kantor. ujar stafnya,
"Pak Hanjaya tak ada di kantor mas, beliau sudah sejak Jumat berangkat ke Batam. Memang beberapa hari lalu balik ke Balai (Karimun) namun berangkat lagi ke Batam. Kalau keterangan soal RTLH itu yang berhak memberikan hanya satu pintu yakni melalui statmen Pak Kasi Intel, coba kontak aja melalui telepon," ujar staf Kejari tersebut.
Sementara, beberapa waktu lalu Hanjaya Chandra mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam  kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran program 467 pembangunan rehab rumah tak layak huni (RRTLH), senilai Rp9.340.000.000  di Pulau Kundur. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Tanjungbatu yang diketuai langsung oleh Harimurti melakukan gelar ekpos kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. Jhoni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar